Update Sidang Herry Wirawan, Terdakwa Tolak Hukuman Mati dan Kebiri
Radarcirebon.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan tolak hukuman mati dan kebiri kimia.
Herry Wirawan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim. Pria 36 tahun ini berkata bahwa dirinya menyesal dan ingin diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya.
Herry Wirawan tolak hukuman mati dan kebiri kimia disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 Februari 2022.
Herry menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan itu didamping kuasa hukumnya Ira Mambo.
Baca juga:
- Apersi-BNI Teken Kerja Sama KPR Bersubsidi
- Identitas Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Masih Buron
Kepada wartawan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan duplik yang disampaikan oleh terdakwa.
Terdakwa Herry Wirawan, kata Dodi, tetap menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia.
“Duplik dari penasihat hukum tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya (hukuman mati),” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: